PACITAN, anewsidmedia.com – Meninggalnya MR, seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Pacitan, terkuak setelah keluarga dan polisi membongkar makamnya.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Keluarga mulai merasa curiga terhadap kematian MR.
Sumarni, salah satu anggota keluarga korban, menceritakan bahwa saat kejadian, terdapat ayah, ibu, dan seorang tetangga korban di tempat kejadian. kopi yang diminum MR sebelum berangkat sekolah adalah kopi yang diseduh oleh ayahnya.
“Menurut saya, tidak masuk akal jika MR meminum kopi dalam jumlah yang tidak biasa dan dalam waktu singkat, lima menit. Ini sungguh mencurigakan,” ujar Sumarni pada Jumat (12/1/2024).
Polisi membongkar makam MR pada Jumat (12/1/2024) untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian MR.
“Kami melakukan otopsi untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga kami dapat menentukan arah penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pacitan, AKP Untoro, pada hari yang sama.
Dari hasil visum luar, terdapat gejala keracunan pada korban. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sisa kopi dan pakaian korban, yang kemudian diperiksa di Polda.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Ayu Findi Antika (26) yang sengaja menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah MR.
“Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboratorium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, pada Kamis (1/02/2024). Ayu mengaku membeli sianida secara daring.
“Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan adanya transaksi pembelian racun sianida secara online,” terang Agung.
Kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah antara Ayu dengan orangtua korban. Sebelumnya, Ayu telah dilaporkan oleh keluarga MR karena mencuri ATM dan uang sejumlah Rp 32 juta milik ibu MR.
Untuk menghambat laporan polisi, Ayu melakukan tindakan jahat dengan menuangkan racun ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah MR. Namun, sayangnya, kopi tersebut diminum oleh MR yang hendak pergi sekolah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan aeorang remaja berusia 14 tahun bernama MR, warga Kabupaten Pacitan, meninggal setelah mengalami serangan kejang karena minum kopi yang disajikan oleh ayahnya pada Jumat (5/1).
Meskipun keluarga berusaha segera membawa MR ke rumah sakit, nyawa siswa SMP tersebut tidak dapat diselamatkan.