Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Feb 2024 12:44 WIB

Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi


					Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

BANYUMAS, anewsidmedia.com – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDS (23), asal Desa Kejawar Kec. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya.

KaSatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi pada nomor layanan pengaduan KaPolresta Banyumas tentang adanya aduan peredaran Narkotika dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Pada hari Jum’at (26/1/24) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas,” kata dia, Kamis (1/2).

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas narkoba’>Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 09.50 WIB, di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja Kel. Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu Bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.

Berita Terkait:  Deklarasi Pemilu 2024 Damai, Polda Jateng dan 350 Komunitas Berharap Situasi Tetap Kondusif

Adapun barang bukti lainya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kanarkoba’>Satresnarkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor narkoba’>Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara,” tandas dia.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi