Menu

Mode Gelap

Ragam · 1 Feb 2024 23:20 WIB

Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Tiga Tuntutan yang Diajukan


					Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Tiga Tuntutan yang Diajukan Perbesar

anewsidmedia.com – Youtuber Ria Ricis akhirnya gugat cerai sang suami, Teuku Ryan. Hal tersebut tajadi setelah isu keretakan rumah tangganya muncul di berbagai media massa, akhir-akhir ini. Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar tak sedap tersebut.

“Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi. Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024,” kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).

Terkait tuntutan, ternyata adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan, salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.

“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga,” katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

“Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan,” tandasnya.

Berita Terkait:  KPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi