Menu

Mode Gelap

Politik · 1 Feb 2024 23:14 WIB

Revisi UU Desa Tak Bisa Langsung Disahkan, Begini Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI


					Revisi UU Desa Tak Bisa Langsung Disahkan, Begini Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyebut ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan legislatif saat ini, yang membuat DPR RI tak bisa langsung mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa.

Pihaknya menuturkan UU omnibus law yang mendapat sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tak memenuhi beberapa aspek penting. Dalam hal ini, ia tak ingin mengulang kesalahan yang sama pada revisi UU Desa tersebut.

“Sementara, kita diajari MK. Kenapa kita bilang diajari? Dulu kita pernah buat omnibus law, UU Cipta Kerja, itu ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, makanya harus diperbaiki,” kata Utut saat dihubungi pada Rabu, (31/1/2024) malam.

Utut mengatakan salah satu aspek yang menjadi pertimbangan penting, ialah partisipasi publik. Menurutnya, pengesahan revisi ini mesti melibatkan komponen masyarakat dari berbagai kalangan, tak hanya mendengar satu pihak saja.

“Pertama, harus ada meaningful participation, artinya ada partisipasi publik yang sangat berarti. Rakyat harus didengar, right to be hear, right to be consider, and right to be explain. Jadi harus mengundang para ahli juga yang punya pendapat berbeda,” terang Utut.

Berita Terkait:  Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Miliki 2 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Tak ayal, dalam pandangannya, pengesahan revisi UU Desa ini menjadi sikap kehati-hatian DPR RI.

“Sebabnya pimpinan DPR RI mengambil sikap hati-hati, karena itu menyangkut urusan banyak orang dan APBN langsung. Pimpinan DPR RI ini kan ada lima, kami menyebutnya kolektif kolegial, tidak bisa diambil oleh satu orang saja karena kelima orang itu harus rembugan,” tegasnya.

Dalam aksi unjuk rasa ricuh yang dilakukan oleh massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Rabu, 31 Januari 2024, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya menyebut agar Ketua DPR RI, Puan Maharani bisa membuka hatinya untuk segera merevisi UU Desa itu.

Merespons hal tersebut, Utut menyebut orasi itu tampaknya salah sasaran. Lagi-lagi, ia menegaskan bahwa DPR RI berjalan dengan prinsip kolektif kolegia yang tak boleh hanya diputuskan oleh satu orang pimpinan saja.

“Itu kan mendesak Mbak Puan, seolah-olah kuasanya Mbak Puan. Kalimat saya itu kolektif kolegia, kalau DPR RI itu tidak ada atasan, bawahan, tidak ada bos. Beda kalau presiden kan ada Menteri, kalau saya bosnya Bu Mega sebagai ketua partai,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pengamanan Sidang Putusan MK Soal Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sangat Ketat

Terlebih, Utut tak menampik pimpinan dan legislator lainnya sedang sibuk ke daerah masing-masing jelang Pemilu yang tinggal menghitung hari.

“Karena situasinya semua pada di daerah, hampir tidak ada kegiatan di DPR. Jadi wajar kan mereka memperjuangkan partai, capres, dan dirinya masing-masing, kalau (desakan) itu dialamatkan ke Mbak Puan saja ya salah alamat,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi