Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Feb 2024 22:53 WIB

Polresta Magelang Ungkap Delapan Kasus Narkoba yang Terjadi Selama Bulan Januari 2024


					Polresta Magelang Ungkap Delapan Kasus Narkoba yang Terjadi Selama Bulan Januari 2024 Perbesar

MAGELANG, anewsidmedia.com – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap totalitas delapan kasus Narkotika dengan enam di antaranya narkotika jenis Sabu, satu narkotika jenis sintetis serta penemuan Pil Yarindo.

WakaPolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap terjadi selama bulan Januari 2024. Dari 8 kasus tersebut didapatkan barang bukti berupa Sabu – sabu sebanyak 12,55 gram, Tambakau gorilla / tambakau sintetis sebanyak 21,55 gram, Pil yarindo sebanyak 5 botol kurang lebih 5000 butir, serta Tersangka sebanyak 10 orang.

“10 tersangka terdiri 8 laki-laki dewasa dan 2 perempuan dewasa,” kata WakaPolresta Magelang, Kamis (1/2).

Mereka adalah Tersangka JH alias L warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang bersama dengan Tim Buser di sebuah warung makan di Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

“Dari tangan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca. Dalam penyelidikan, ternyata Tersangka ini merupakan residivis kasus Curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” terangnya.

Berita Terkait:  Dalam Rangka Mendukung Kemajuan Desa Kecik Mahasiswa KKN Tim I Undip melakukan pemetaan pesebarana sarana dan prasarana di Desa Kecik

Selanjutnya Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Dari Tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya.

Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan dua tersangka pengedar sabu berinisial AP dan teman perempuannya DB di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Dari tangan kedua Tersangka diamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik klip.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan DDS warga Kecamatan Mertoyudan, dan Tersangka N alias K warga Kecamatan Sawangan. Dari Tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 2,30 gram beserta plastik klip.

“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terangnya.

Kemudian Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang peluncur/caraka Narkotika jenis sabu berinisial GF alias N warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Tersangka diamankan di sebuah kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Berita Terkait:  Warga Limbangan Kulon Brebes Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Untuk Cegah Banjir di Musim Hujan

“Dari Tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu siap edar yang kemudian dari handphone tersangka didapatkan 10 poto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu siap edar di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian sehingga berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4.89 gram,” imbuhnya.

Tersangka kasus narkotika yang terakhir adalah residivis kasus narkoba dan kriminal LW alias LG warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di pinggir jalan raya Secang-Magelang berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram beserta plastik klip.

“Barang bukti tersebut didapatkan dengan mengambil alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak yang saat ini masih DPO,” terang dia.

Dijelaskan pula dalam Konferensi Pers tersebut, Satrenarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan, yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram. Serta dijelaskan tentang penemuan 5 (lima) botol pil Yarindo atau pil sapi. Masing-masing botol berisi 1.000 butir pil Yarindo, total sebanyak 5.000 butir yang diamankan petugas.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi