KUDUS, anewsidmedia.com – Sebanyak 90 TPS dari 2.623 TPS di Kabupaten Kudus termasuk dalam kategori rawan bencana, terutama bencana banjir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa TPS rawan bencana tersebar di 12 desa yang terdapat dalam lima kecamatan di Kabupaten Kudus. Mayoritas TPS rawan bencana berada di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Jati.
Perincian persebaran TPS rawan bencana mencakup empat desa di Kecamatan Jati, dua desa di Kecamatan Undaan, dan satu desa di Kecamatan Kaliwungu. Ancaman utama yang dihadapi oleh TPS di beberapa desa tersebut adalah banjir.
“Ada juga ancaman bencana tanah longsor di TPS yang ada di dua desa di Kecamatan Gebog,” kata Faisol.
Untuk mengatasi potensi bencana ini, KPU telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus. BPBD diminta untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan bencana jika terjadi di TPS.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan lokasi cadangan sebagai antisipasi apabila lokasi TPS tidak dapat digunakan untuk pemungutan suara karena dampak bencana.
“Masing-masing TPS rawan bencana sudah memiliki lokasi cadangan. Meskipun demikian, kami berharap agar tidak terjadi bencana saat pemungutan suara,” katanya.
Hingga saat ini, semua tahap persiapan menjelang Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus telah dilaksanakan. Tahap terakhir melibatkan pelantikan 18.361 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pembentukan pengawas TPS dengan anggota sebanyak 2.623 orang.