JAKARTA, anewsidmedia.com – Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Pemilih akan menentukan pilihannya untuk memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, hingga DPRD provinsi.
Seluruh warga negara memiliki hak pilih termasuk WNI yang sedang berada di luar negeri, asal memenuhi syarat dan ketentuan KPU.
Berdasarkan data KPU jumlah pemilih dalam negeri 203.056.748 orang. Sementara pemilih luar negeri yang tersebar di 129 negara jumlahnya mencapai 1.750.474 orang.
Pemilu di luar negeri memiliki mekanisme early voting, di mana pemilih bisa memberikan suaranya lebih awal. Setelah pemungutan suara selesai, kotak suara disimpan di kantor perwakilan RI dan dihitung bersamaan dengan pemungutan suara di Indonesia.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara luar negeri (KPPSLN) membuka kotak suara dan menghitung perolehan suara, sementara Panitia Pemilihan luar negeri (PPLN) merekap hasilnya dan melapor ke KPU.
Jadwal pemungutan suara di luar negeri berbeda-beda setiap tempat, dan pemungutan suara di luar negeri dijadwalkan berakhir pada Rabu, 14 Februari 2024, melibatkan 129 negara di mana WNI tersebar.