LAMPUNG, anewsidmedia.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Metro, Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
“Benar, tersangka berstatus PNS aktif dan menjabat sebagai Kadis di Disperkim,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Kota Metro Iptu Rosali.
Rosali mengatakan, tersangka F dijemput paksa di kantornya pada Senin (22/1/2024) siang. Penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka tidak mengindahkan pemanggilan oleh kepolisian.
“Ini kasus tahun 2020, sudah penyelidikan dan penyidikan, lalu kita gelar perkara ulang dan menetapkan tersangka,” beber dia.
Tersangka F ditangkap dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah/bangunan senilai Rp 400 juta.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial AL pada tahun 2020 di Polsek Metro Pusat dengan nomor laporan LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Saat itu korban melaporkan mengalami penipuan atas pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kecamatan Metro Pusat.
“Modusnya menawarkan rumah dengan jumlah ukuran tanah dan bangunan tertentu,” ungkap Rosali.
Tetapi, setelah dilakukan pembayaran dan korban mengajukan sertifikat ke notaris, luas tanah dan bangunan itu tidak sesuai dengan yang dibeli korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta,” tutur dia. Rosali mengatakan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan.