Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Jan 2024 23:51 WIB

Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Miliki 2 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi


					Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati Usai Kedapatan Miliki 2 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Perbesar

PEKANBARU, anewsidmedia.com – Dua bandar narkoba berinisial ML dan MG terancam hukuman mati usai kedapatan miliki 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dan 215 strip pil happy five. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau pada Sabtu (20/1).

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Menurutnya, ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, Manang menerangkan, kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram. Hingga akhirnya pelaku ditangkap

“Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional,” kata Manang.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, yakni di Jalan HR Soebrantas, selanjutnya, di kos-kosan Jln Tuanku Tambusai, dan di kamar hotel Jln. Gatot Subroto.

Berita Terkait:  Truk Pengangkut LPG Alami Kecelakaan di Ungaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Penangkapan pelaku, dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru,” terang Kombes Manang.

Kombes Manang mengungkapkan para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang didistribusikan. Total penerimaan untuk itu mencapai Rp30 juta.

“Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecah menjadi paket-paket kecil untuk distribusi,” utukasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi