PEKANBARU, anewsidmedia.com – Dua bandar narkoba berinisial ML dan MG terancam hukuman mati usai kedapatan miliki 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dan 215 strip pil happy five. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau pada Sabtu (20/1).
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Menurutnya, ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Manang menerangkan, kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram. Hingga akhirnya pelaku ditangkap
“Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional,” kata Manang.
Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, yakni di Jalan HR Soebrantas, selanjutnya, di kos-kosan Jln Tuanku Tambusai, dan di kamar hotel Jln. Gatot Subroto.
“Penangkapan pelaku, dilakukan setelah tim Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru,” terang Kombes Manang.
Kombes Manang mengungkapkan para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang didistribusikan. Total penerimaan untuk itu mencapai Rp30 juta.
“Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecah menjadi paket-paket kecil untuk distribusi,” utukasnya.