KUDUS, anewsidmedia.com – 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Kudus dimintai klarifikasi oleh Panwaslu terkait adanya pelanggaran.
Diduga ada pelanggaran yaitu PPS sengaja meloloskan calon anggota KPPS yang sebetulnya tidak memenuhi persyaratan.
“Kami memerintahkan kepada jajaran PKD melakukan dan mencermati hasil pengumuman KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pengamatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPPS” ungkap koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan.
Dikatakan, dalam peraturan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota.
Berdasarkan hasil dari Panwaslu Kecamatan ditemukan ada calon anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebanyak 123 orang dan 7 berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara.
Lebih lanjut, temuan yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh Panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih PPS dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil klarifikasi dilakukan kajian hukum dan selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebut, ada di tujuh Kecamatan adalah Kecamatan Gebog 1 orang, Kecamatan Jati satu orang, Kecamatan Mejobo ada 3 orang, Kecamatan Dawe ada 17 orang, Kecamatan Undaan 55 orang, Kecamatan Bae 37 orang , Kecamatan Jekulo ada 9 orang.
“Dari 7 kecamatan tersebut ada 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS”, imbuhnya