Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Jan 2024 22:56 WIB

Diduga Tak Memenuhi Syarat, Panwaslu Panggil 130 Calon Anggota KPPS di Kudus


					Diduga Tak Memenuhi Syarat, Panwaslu Panggil 130 Calon Anggota KPPS di Kudus Perbesar

KUDUS, anewsidmedia.com – 130 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Kudus dimintai klarifikasi oleh Panwaslu terkait adanya pelanggaran.

Diduga ada pelanggaran yaitu PPS sengaja meloloskan calon anggota KPPS yang sebetulnya tidak memenuhi persyaratan.

“Kami memerintahkan kepada jajaran PKD melakukan dan mencermati hasil pengumuman KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pengamatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPPS” ungkap koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan.

Dikatakan, dalam peraturan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan hasil dari Panwaslu Kecamatan ditemukan ada calon anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebanyak 123 orang dan 7 berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara.

Berita Terkait:  BPBD Kudus Tangani 123 Kasus Kebarakan Sejak Januari 2023 Lalu

Lebih lanjut, temuan yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh Panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih PPS dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hasil klarifikasi dilakukan kajian hukum dan selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebut, ada di tujuh Kecamatan adalah Kecamatan Gebog 1 orang, Kecamatan Jati satu orang, Kecamatan Mejobo ada 3 orang, Kecamatan Dawe ada 17 orang, Kecamatan Undaan 55 orang, Kecamatan Bae 37 orang , Kecamatan Jekulo ada 9 orang.

“Dari 7 kecamatan tersebut ada 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS”, imbuhnya

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi