KUDUS, anewsidmedia.com – Sebanyak 1.059 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kudus akan meramaikan Pemilu 2024. Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan, untuk penyebutan ODGJ itu termasuk dalam kategori disabilitas mental.
Pada intinya, semua penyandang disabilitas mental bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu 2024. Untuk data disabilitas mental sebanyak 1.059 orang itu, telah tersebar di berbagai wilayah.
“Jumlah ribuan itu telah tersebar di berbagai kecamatan maupun desa dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka semua penyandang, termasuk penyandang disabilitas harus diberi fasilitas yang sama,” ungkapnya
Ia melanjutkan, total keseluruhan penyandang disabilitas yang telah terhitung dari 9 kecamatan dan 123 desa di Kudus diantaranya disabilitas fisik sebanyak 1.700 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 265 orang. Lalu, mental 1.059 orang, wicara 290 orang, rungu 125, dan disabilitas netra sebanyak 386 orang.
“Sedangkan total keseluruhan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan dari berbagai daerah di Kudus sebanyak 2.623,” bebernya.