DEMAK, anewsidmedia.com – Pemerintah Kabupaten Demak membebaskan retribusi bagi peziarah wisata religi di Makam Sunan Kalijaga Kadilangu. retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pengunjung dan kebersihan.
Keputusan peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023.
Kabid Obyek daya tarik Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Masluroh menyampaikan dengan berlakunya Perda No.12 Tahun 2023 tentang PDRD maka Pemkab Demak sejak tgl 1 Januari 2024 sudah tidak memungut retribusi pengunjung pada Destinasi Wisata Religi di Kawasan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu.
“Tahun tahun sebelumnya ada penarikan retribusi pengunjung dan kebersihan oleh pemerintah atas pelayanan publik dan sarpras yang disediakan oleh pemkab,” jelas Masluroh.
Ditambahkan Masluroh jika pengunjung atau peziarah yang datang dan di pungut retribusi, hal tersebut berarti di luar tanggung pihak pemkab maupun Dinas Pariwisata.