Menu

Mode Gelap

Budaya · 17 Jan 2024 01:28 WIB

Pemkab Demak Bebaskan Retribusi bagi Peziarah di Makam Kadilangu


					Pemkab Demak Bebaskan Retribusi bagi Peziarah di Makam Kadilangu Perbesar

DEMAK, anewsidmedia.com – Pemerintah Kabupaten Demak membebaskan retribusi bagi peziarah wisata religi di Makam Sunan Kalijaga Kadilangu. retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pengunjung dan kebersihan.

Keputusan peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023.

Kabid Obyek daya tarik Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Masluroh menyampaikan dengan berlakunya Perda No.12 Tahun 2023 tentang PDRD maka Pemkab Demak sejak tgl 1 Januari 2024 sudah tidak memungut retribusi pengunjung pada Destinasi Wisata Religi di Kawasan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu.

“Tahun tahun sebelumnya ada penarikan retribusi pengunjung dan kebersihan oleh pemerintah atas pelayanan publik dan sarpras yang disediakan oleh pemkab,” jelas Masluroh.

Ditambahkan Masluroh jika pengunjung atau peziarah yang datang dan di pungut retribusi, hal tersebut berarti di luar tanggung pihak pemkab maupun Dinas Pariwisata.

Berita Terkait:  Perubahan Iklim Ancam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Demak
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi