Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Jan 2024 00:04 WIB

Bawaslu Kab. Batang Tertibkan 3.977 APK yang Langgar Aturan


					Bawaslu Kab. Batang Tertibkan 3.977 APK yang Langgar Aturan Perbesar

BATANG, anewsidmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menertibkan 3.977 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut diantaranya karena terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan dan melintang di badan jalan.

Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Di Kecamatan Batang sendiri ada 5 tim yang diterjunkan, selain itu juga turut dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Batang.

“Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. Ada sekitar 3.977 APK yang melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.

Mahbrur menyebutkan bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.

“Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya,” jelas Mahbrur.

Berita Terkait:  Senam Ganjar untuk Fighting Spirit di Pemilu, Siti Atikoh: The Power of Emak-emak Luar Biasa

Dalam penertiban APK di seluruh wilayah telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.

“Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar 6000 APK, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini,” tambahnya.

Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu.

“Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita,” ungkapnya.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil. Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan alat peraga kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur.

“APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan alat peraga kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi