SOLO, anewsidmedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta menggelar nikah massal yang diikuti sembilan pasangan di Kantor Kemenag setempat, Kamis. Ada pun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk meresmikan pernikahan pasangan yang selama ini belum tercatat secara legal.
“Masih banyak ditemukan orang kawin namun belum diucapkan ke Dinas Pencatatan Sipil. Kami ingin promosi bahwa setiap perkawinan itu harus tercatat,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Maskur di sela acara resepsi pernikahan massal di Kantor Kemenag Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.
Maskur mengatakan, prosesi ijab kabul kesembilan pasangan itu dilaksanakan di Masjid Sheikh Zayed sebagai bagian dari upaya mengembangkan promosi pariwisata.
“Bahkan masjid itu bisa digunakan untuk tempat pernikahan, sehingga dengan adanya masjid yang digunakan untuk tempat pernikahan kami berharap nanti tamu dari manapun atau pengantin dari manapun bisa menggunakan fasilitas di Kota Surakarta,” katanya.
Terkait pasangan yang mengikuti acara tersebut, dikatakannya, usia tertua yakni 60 tahun, sedangkan usia termuda 27 tahun.
“Yang boleh mengikuti nikah massal ini kami persilakan minimal 25 tahun. Artinya mereka sudah paham betul di dalam proses pernikahan, sehingga di dalam proses selanjutnya nanti mereka bisa menapaki rumah tangga dengan baik dan benar,” katanya.
Salah satu pasangan yang menikah yakni Krismiati (47) warga Kelurahan Sriwedari dan Suwito (58) warga Pucangsawit. Janda dan duda ini menikah setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.
Ia mengaku senang akhirnya bisa menikah secara resmi dengan difasilitasi oleh Kantor Kemenag Surakarta.
“Rencananya memang akan menikah pada bulan Juni tahun ini,” kata Krismiati.