Menu

Mode Gelap

Politik · 11 Jan 2024 21:11 WIB

Tak Laporkan Dana Kampanye, 2 Parpol di Wonosobo Dicoret sebagai Peserta Pemilu 2024


					Tak Laporkan Dana Kampanye, 2 Parpol di Wonosobo Dicoret sebagai Peserta Pemilu 2024 Perbesar

WONOSOBO, anewsidmedia.com – Mendasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi, Rabu (10/1/2024), mengatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada Minggu (7/1/2024), lalu.

“Bawaslu Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Wonosobo,” katanya.

Pihaknya menambahkan LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK. “Juga penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Wonosobo dan sumber lainnya,” tambah dia.

Dari hasil pengawasan LADK partai politik di Wonosobo, lanjutnya, menunjukkan hingga tanggal Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIB, terdapat 2 partai politik yang tidak menyampaikan LADK. Parpol tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.

Berita Terkait:  Hidupkan Tradisi Literasi, Himpunan Mahasiswa Prodi IQT Terbitkan Buku ‘Makna Kehidupan, Refleksi dan Harapan'

“Diketahui, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” kata Sarwanto.

Dijelaskan Sarwanto, jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik. Seperti PKB, PartaibGerindra, PDI Perjuangan, Partai Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Tidak Sah

Menurutnya, sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.

“Tercatat hanya Partai Ummat dan Partai Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Wonosobo. Sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan. Adapun waktu untuk penyampian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12/1/2024,” terang Sarwanto.

Bawaslu Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampiakan LADK. Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.

“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol. Kami mengingatkan agar parpol disiplin dan bertanggungjawab agar tidak didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan pasal 338 UU No 7 tahun 2017,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Aipda Dwi Atmojo Ajak Ibu-Ibu Sukseskan Pemilu 2024 yang Damai saat Sambangi Desa Domiyang

Seperti diketahui bahwa ketentuan pasal 338 UU No 7 tahun 2017 menyebutkan : dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tprovinsi, dan kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sampai waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Terkait dengan tidak adanya penyampaian LADK pada Partai Buruh dan Partai Garuda maka Bawaslu Wonosobo memastikan kedua partai tersebut dicoret dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024.

Bawaslu nanti akan menghimbau agar KPU Wonosobo menerbitkan surat keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

“Jika saat pemungutan suara pada 14/2/2024 mereka mendapatkan suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi