SEMARANG, anewsidmedia.com – Polrestabes Semarang telah menetapkan lima tersangka kasus penyelundupan 226 anjing dari Jawa Barat yang masuk ke Wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka tertangkap polisi saat berada di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1) malam.
Kelima tersangka yaitu Donald Harianto (43), Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29). Mereka warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
WakaPolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari mengatakan kasus ini terbongkar karena adanya laporan pada 23 Desember 2023 lalu. Saat itu ada laporan sebuah truk hendak masuk tol dan membawa 226 anjing.
Polisi pun bergerak cepat menangani laporan ini. Lalu polisi menghadang truk pengangkut anjing di Kalikangkung Semarang. “226 anjing kita amankan. 11 diantaranya mati karena dehidrasi dan karena mulut serta kaki terikat,” kata Wiwit, saat jumpa pers, pada Rabu (10/1).
Ketika hendak diamankan, satu anjing lagi mati. Polisi pun masih menunggu hasil autopsi kematian 12 anjing.
Terkait 5 tersangka, kata dia, ada peran masing-masing. Donald Harianto bertugas memesan anjing. Tersangka lain, ada yang sebagai driver truk, ada yang menjaga bak truk, dan kuli bongkar muat anjing.
“anjing yang dibeli ada yang karena dijual pemilik dan ada diduga hasil curian,” jelasnya.
Dia menuturkan pelaku Donald melengkapi pembawaan 226 anjing dengan surat keterangan kesehatan hewan palsu. Hal ini sesuai rilis dari UPTD di Subang, Jawa Barat.
“Suratnya diduga palsu. Karena format tidak sesuai dan tidak dikeluarkan UPTD sana,” terang dia.
Menurut keterangan pelaku, lanjutnya, 226 anjing akan dijual ke Kabupaten Klaten. “Akan kami dalami siapa saja pembelinya,” tandas dia.
Tersangka Donald mengaku sudah memperjualbelikan anjing sejak 10 tahun terakhir. Ia mengaku tak tahu jika ada larangan memperjualbelikan anjing.