SEMARANG, anewsidmedia.com – Sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi diamankan polisi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (6/1/2024). truk beserta muatannya dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.
Irwan menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut.
“Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam,” tuturnya, Minggu.
Dalam penindakan tersebut, dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE diamankan polisi. Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
Dua pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.