Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jan 2024 20:32 WIB

KPK Yakini Majelis Hakim Tipikor Bakal Putuskan Rafael Alun Bersalah


					KPK Yakini Majelis Hakim Tipikor Bakal Putuskan Rafael Alun Bersalah Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diyakini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatakan bersalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Menurut ALi Fikri, sesuai fakta hukum makaka terdakwa bakal dijatuhi putusan bersalah. “Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah,” ucapnya.

Meski begitu, ia menandaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. “Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” katanya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1), melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait:  Ubah Cara Pantau Tumbuh Kembang Balita! Mahasiswa KKN UNDIP Kenalkan Aplikasi ‘Langkah’ pada Kader Posyandu

Tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (Tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax amnesty).

Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud. Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana. “Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil penuntut umum dikesampingkan dan ditolak,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi