Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jan 2024 16:21 WIB

Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Bakal Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilpres 2024


					Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Bakal Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilpres 2024 Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024) siang pukul 13.00 WIB, dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf.

Menurut Aminuddin, Gibran bakal memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024. “Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00,” ucapnya.

Klarifikasi tersebut, terkait dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada tanggal 3 Desember 2023.

Sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat, menurut Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa malam (2/1), tidak memenuhi kelayakan pemanggilan. Surat tersebut, ungkap Habiburokhman, baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu),” ucap Habiburokhman.

Berita Terkait:  Pembuatan Pestisida Nabati untuk Mengendalikan Hama Dan Penyakit Pada Tanaman Cabai, Kubis Dan Tembakau

Sebelumnya, pada 3 Desember 2023, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta.

Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu itu, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Ia mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye. Dalam Pergub itu jelas diatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi