Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 28 Des 2023 22:10 WIB

WHO Larang Penggunaan Vape atau Rokok Elektrik, Berikut Bahaya yang Menanti Jika Kecanduan


					WHO Larang Penggunaan Vape atau Rokok Elektrik, Berikut Bahaya yang Menanti Jika Kecanduan Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – World Health Organization (WHO) telah menyerukan agar seluruh negara di dunia melarang pengggunaan vape atau rokok elektrik dan memperlakukannya seperti rokok konvensional yang berbahan dasar tembakau. Ini karena rokok elektrik meskipun dipandang lebih sehat dari rokok konvensional ternyata juga menyimpan potensi bahaya tersendiri.

Seperti diketahui, semakin berkembangnya teknologi, berbagai inovasi muncul untuk menggantikan tradisi lama, salah satunya penggunaan vape atau rokok elektrik untuk menggantikan rokok konvensional. vape merupakan alat elektronik yang menghasilkan uap yang dihirup penggunanya.

Sementara nge-vape atau vaping merupakan aktivitas menghirup uap yang dihasilkan oleh rokok elektronik (e-rokok) atau perangkat serupa. rokok elektrik atau vape bekerja dengan memanaskan cairan yang biasanya mengandung nikotin, pelarut, dan perasa, menghasilkan uap yang kemudian dihirup penggunanya.

Banyak yang menganggap jika vape lebih sehat dari pada rokok konvensional. Ini disebabkan oleh pengurangan jumlah zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam asap rokok konvensional.

Namun, persepsi ini seringkali menyesatkan. Padahal, vape juga menyimpan potensi bahaya yang tidak boleh diremehkan. Berikut ini merupakan bahaya yang menanti jika Anda kecanduan vaping.

  1. Menyebabkan ketagihan
Berita Terkait:  Kerusuhan Suporter PSIS dan PSS Sleman, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sama seperti rokok konvensional, vape juga mengandung nikotin yang sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Nikotin yang terkandung di vape dapat merangsang otak melepaskan hormon dopamin dalam jumlah banyak, sehingga mengakibatkan efek ketergantungan.

  1. Merusak paru-paru

Kandungan nikotin pada vape tak hanya menyebabkan ketagihan. Konsumsi jangka panjang juga dapat menyebabkan rusaknya paru-paru, sama seperti rokok konvensional.

Diasetil yang terkandung di vape juga dapat menyebabkan munculnya penyakit bronkiolitis obliterans, atau yang lebih dikenal sebagai paru-paru popcorn (popcorn lung). Vitamin E yang ada pada beberapa jenis rokok elektrik juga diduga kuat dapat menyebabkan iritasi paru-paru ketika dihirup.

  1. Memengaruhi kesehatan jantung

Bahaya vaping tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan paru-paru, nikotin yang terdapat di vape juga bisa menggangu organ lainnya, seperti jantung.

Nikotin yang terserap melalui aliran darah akan merangsang kelenjar adrenal untuk melepaskan hormon epinefrin (adrenal). Pelepasan hormon epinefrin inilah yang menyebabkan tekanan darah dan denyut jantung meningkat.

  1. Memengaruhi perkembangan otak dan gangguan pada janin
Berita Terkait:  Tingkatkan Kunjungan Pariwisata, Pemkab Boyolali Resmikan Ikon Terbaru Kabupaten

Pada anak-anak, paparan nikotin dari vape dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan tidur dan perkembangan otak serta memengaruhi daya ingatnya.

Sementara pada ibu hamil, penggunaan vape secara aktif atau pasif dapat membahayakan janin. Pasalnya, paparan nikotin dan zat berbahaya lain yang dihasilkan oleh vape dapat menggangu perkembangan janin.

  1. Meningkatkan risiko kanker

Sama seperti rokok konvensional, bahaya vaping juga bisa meningkatkan risiko seseorang terkena penyakit kanker. Beberapa merek rokok vape juga ditemukan mengandung formaldehida yang dapat memicu terjadinya kanker.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi