Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Des 2023 01:00 WIB

Kasus TPPO WNI Modus Kerja Bangunan di Malaysia, Polri: Korban Diiming-imingi 1.000 Ringgit per Bulan


					Kasus TPPO WNI Modus Kerja Bangunan di Malaysia, Polri: Korban Diiming-imingi 1.000 Ringgit per Bulan Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus menawari Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai pekerja bangunan di Malaysia.

“WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Korban diiming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (23/12/2023).

Dijelaskan Djuhandani, korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit per bulan. FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan di Malaysia dan berangkat bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS, dan WA pada Maret 2023.

“Kemudian pada Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS, dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban sempat sebulan bekerja kemudian mendapati upah namun gaji yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau 250 ringgit Malaysia.

Berita Terkait:  Wali kota Semarang Ambil Langkah Cerdas Atasi Banjir di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk

“Namun, setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 ringgit oleh Tersangka MR. Kemudian pada 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban,” tuturnya.

Berangkat dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus dugaan perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.

“KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah,” tutur Djuhandhani.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR. Namun, tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

“Kemudian, penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023,” papar Djuhandhani.

Berita Terkait:  Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Gandeng Baznas dan Swasta

“Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi, dengan alasan korban dan tersangka telah terjadi perdamaian, dan keluarga tersangka mengajukan surat permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, lantaran TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan Gelar Perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Dengan hasil bahwa Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice,” tegas Djuhandhani.

“Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri,” tambah dia.

Djuhandhani menyampaikan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih akan memanggil para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

“Untuk perkara sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi saksi terkait untuk memenuhi alat bukti,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Kabar Duka, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Tutup Usia

“Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi