SEMARANG, anewsidmedia.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI lantaran diduga melakukan kekerasan seksual.
Hal ini diketahui berdasarkan sebuah cuitan dari akun X adityarizik @BulanPemalu. Dalam cuitannya yang diunggah pada 18 Desember tersebut, pemilik akun mengunggah tangkapan layar berisi surat penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI.
“ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin kekerasan seksual(?)” tulis akun tersebut.
Diketahui, surat penonaktifan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, pada 18 Desember 2023. Dalam surat tersebut, tertera bahwa penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI didasarkan pada Peraturan BEM UI nomor 1 tahun 2023 yang berisi tentang ‘Pelaporan, Penanganan, dan Pencegahan kekerasan seksual, di Lingkup Internal BEM UI’.
Menanggapi dugaan kekerasan seksual tersebut, Melki mengatakan sampai saat ini belum mengetahui dugaan dan adanya aturan yang dilanggarnya. Namun, dia mengakui telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.
“Memang surat itu harus BEM UI keluarkan seandainya ada laporan atau dugaan,” ujar Melki saat dinkonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (18/12/2023).
Melki tidak mengetahui adanya laporan kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya maupun pelanggaran lain. Melki akan mengikuti prosedur ketentuan yang berlaku dan telah diterapkan di BEM UI.
“Prosedur yang berlaku seandainya ada dugaan. Seandainya ada laporan, harus dinonaktifkan demi memperlancar proses hukumnya,” kata Melki.
Melki mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum dan bertanggung jawab apabila terdapat sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, pihaknya menegaskan tudingan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Seandainya ini adalah tuduhan yang salah, saya harap semua pihak mempertangungjawabkan itu,” jelas Melki.
Dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya, Melki secara tegas tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Namun, bukan kewenangannya menyatakan akan tindakan yang dilakukannya tidak benar.
“Yang pantas menyatakan benar atau tidaknya itu teman-teman, yang kemudian menangani, betul tidak kan,” kata Melki.
Melki siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan benar atau tidaknya melakukan pelanggaran atau kekerasan seksual. Melki menegaskan, belum pernah melakukan setiap tindakan yang berhubungan dengan kekerasan seksual.
“Saya siap mengikuti semua proses yang berlaku, entah itu di Satgas Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual atau di mana pun itu berada,” ujar Melki.
Melki menambahkan, penonaktifan sementara dari Ketua BEM UI tidak akan mengganggu kegiatan yang akan dijalankan BEM UI. Menurutnya, kegiatan BEM UI akan tetap berjalan sesuai rencana dan mekanisme yang berlaku.
“Sementara kegiatan BEM UI di-handle Wakil Ketua,” kata Melki.