KENDAL, anewsidmedia.com – Mendekati masa akhir recruitment, pendaftaran petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih rendah. Hingga saat ini, Minggu (17/12), jumlah pendaftar baru mencapai 9 ribuan orang atau 30 persen dari total 24.497 orang yang dibutuhkan untuk ditempatkan di 3.491 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat, membuat para petugas semakin inten dalam bekerja, khususnya dalam memenuhi semua kebutuhan yang berhubungan dengan pemilihan umum tersebut terus dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah. Baik logistik APK Surat Suara dan kelengkapanya, sebagian mulai didistribusikan ke gudang yang sudah disiapkan petugas, khususnya KPU Kabupaten Kendal, menyediakan dua gudang.
Tidak cukup logistic, komponen penting lainya seperti PPS dan KPPS merupakan hal penting dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum atau Pemilu. Namun sejak dibukanya informasi recruitmen tanggal 11 Desember untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara di Kabupaten Kendal, minatnya masih rendah, padahal sudah 3 hari lagi batas akhir penutupan yakni tanggal 20 Desember, baru 30 persen yang mendaftar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kendal, Jawa Tengah Kasanudin mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan dalam proses penerimaan pendaftaran petugas KPPS tanggal 20 besok, para pendaftar masih belum mencapai 50 persen atau rata-rata yang baru masuk hanya 30 persen dari target yang ditentukan. Ada beberapa penyebab pastinya, bisa lantaran trauma lantaran pengalaman Pemilu tahun 2019, yang meninggal sampai ratusan orang petugas, dan ribuan sakit kelelahan, bisa juga menunggu injury time dan antri periksa kesehatan di Puskesmas.
“Untuk meningkatkan minat pendaftar petugas KPPS berbagai upaya seperti kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan daya tarik lainya, supaya pelaksanaan Pemilu baik masyarakat dan petugasnya makin bergairah dan sukses,”katanya.
Pentingnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS dengan tujuan melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS, yang anggotanya terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan satu ketua dan enam anggota.