Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Des 2023 22:45 WIB

Sebanyak 815 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang


					Sebanyak 815 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan 815 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan.

Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733 Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Bakesbangpol Kota Semarang, Disperkim Kota Ssmarang, Distaru Kota Semarang, Dishub Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol yang memutuskan dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya, Sabtu (16/12).

Berita Terkait:  Abaikan Putusan MA, Majelis Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sebelum melaksanakan penertiban, kata dia, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.

Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.

Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023 diantaranya sejumlah 13 Baliho, 160 Banner, 49 Spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan Total 815. Adapun rincian berdasarkan Peserta Pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan PAN ada 1.

“Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” ucapnya.

Berita Terkait:  Tari Sodoran, Tarian Sakral Masyarakat Tengger dalam Yadnya Karo

Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi