SEMARANG, anewsidmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan 815 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan.
Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733 Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Bakesbangpol Kota Semarang, Disperkim Kota Ssmarang, Distaru Kota Semarang, Dishub Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, dan beberapa instansi terkait lainnya.
Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol yang memutuskan dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya, Sabtu (16/12).
Sebelum melaksanakan penertiban, kata dia, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.
Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023 diantaranya sejumlah 13 Baliho, 160 Banner, 49 Spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan Total 815. Adapun rincian berdasarkan Peserta Pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan PAN ada 1.
“Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” ucapnya.
Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan.