Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 11 Des 2023 20:21 WIB

Dr. Ratih Mega Puspa Sari : Masyarakat Harus Perhatikan Perjanjian, Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal


					Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)  Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn.  Foto: Ist Perbesar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn. Foto: Ist

SEMARANG, anewsidmedia.com – Pinjaman online (pinjol) kian meresahkan segala pihak, baik masyarakat dan pemerintah. Pinjol ilegal juga sering melakukan praktik penagihan hutang yang tidak sesuai aturan. Bahkan pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang meresahkan masyarakat Ketika menagih hutang.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan pilihan pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal) tanpa izin di Januari 2023. SWI menemukan 50 platform pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform ilegal sudah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn., menilai bahwa masyarakat sekarang pada umumnya kurang memahami perjanjian dalam pinjaman online (pinjol). Sehingga banyak yang terjebak, dan bahkan mengakibatkan korban pinjol bunuh diri.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn. melakukan pengabdian masyarakat di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati, bijak, dan memahami seluk beluk perjanjian pinjol sebelum melakukan pinjaman,” ujar Ratih saat ditemui di kampus Unissula.

Berita Terkait:  Bacok Guru, Siswa di Demak Dituntut Tiga Tahun Penjara Lantaran Masih di Bawah Umur

Lebih jauh pengajar matakuliah Hukum Perjanjian dan Waris Barat ini menyatakan bahwa bila sudah terjalanjur menjadi peminjam online maka ada perlindungan hokum bagi konsumen.

“Bagi korban pinjol bisa konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum LKBHI Sultan Agung Semarang” terang Ratih.

LKBHI adalah lembaga bantuan hukum yang berfokus dalam membantu, memberikan konsultasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Dikdasmen PWM Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII Tahun 2026

28 Februari 2025 - 17:28 WIB

Trending di Pendidikan