JAKARTA, anewsidmedia.com – Pegiat media sosial Ade Armando dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Laporan kedua terhadap Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Ade Armando yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.
“Pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY,” tuturnya dikutip, Senin.
Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.
“Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi,” kata Anwar.
Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian,” tukasnya.