JAKARTA, anewsidmedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba sebanyak 36.218,87 gram dengan rincian 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.
Kepala BNN, Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
“Kepada para Bandar narkotika, saya berpesan tidak ada tempat di Indonesia dalam mengedarkan atau menjual narkotika. Hukum yang ada tetap akan kita tindak tegas tanpa ampun,” ujarnya dikutip, Sabtu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita total 36.218,87 gram terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram, dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang. Mereka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.
“Sesuai UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat,” tuturnya.
“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sambungnya.
Untuk delapan kasus yang terungkap, lanjut Marthinus, pihaknya juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui laut.
“Pengungkapan peredaran berupa ganja ini bermodus lewat jasa kurir dengan menggunaakan nama palsu,” tukasnya.