KULONPROGO, anewsidmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat jeli jika hendak pinjam uang di layanan pinjaman online. Jeli dalam artian yakni layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kepala OJK Jawa Tengah DIY Sumarjono mengatakan cara mengecek suatu layanan pinjaman online benar terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak bisa melalui kontak centre 157 dengan nomor Whatsapp 081-157-157-157. Sebenarnya, kata dia, nomor kontak centre ini melayani berbagai informasi, salah satunya soal pinjaman online (pinjol). Warga cukup mengetik nama layanan keuangan maka admin kontak centre segera mengirim informasi secara lengkap.
“Pinjol kan ada dua, ilegal dan legal. Tapi kita harus hati-hati. Cek, terdaftar di OJK atau tidak. Bisa cek di kontak centre 157,” kata Sumarjono, usai Focus Grup Discusion, di Hotel Ibis, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (8/12).
Jika tak terdaftar di OJK, ia meminta warga mengurungkan niat meminjam dana. Hal ini guna mencegah timbulnya hal buruk di kemudian hari.
Namun jika terdaftar di OJK, dia meminta warga juga bijak. Warga sebaiknya meminjam dana sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan. Selain itu, warga harus patuh dengan aturan yang ada.
“Ada bunga yang harus dibayar dan denda,” ujarnya.
Dia mengatakan layanan keuangan saat ini persyaratan sangat mudah dan prosesnya cepat. Hal ini karena perkembangan teknologi. Maka, warga pun harus benar-benar bijak soal pinjaman online.
“Di Jawa Tengah sendiri kita ada kafe literasi keuangan. Jadi, warga bisa paham resiko jika pinjam dana di pinjol,” tandas dia.