JAKARTA, anewsidmedia.com – Bank Indonesia (BI) menjalin kerja sama dengan kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memajukan Usah Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BI yang diwakili oleh Deputi Gubernur Juda Agung dan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal Suyus Windayana secara bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
PKS yang dimaksud adalah kerja sama dalam Pengembangan Pelaku UMKM sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang sudah ditandatangani pada 21 November 2022 lalu, dikutip dari bi.go.id.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pemengambangan UMKM.
Deputi Gubernur Juda Agung dalam sambutannya menyampaikan tiga (3) hal utama, pertama adalah UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor. Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Lebih lanjut, Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Adapun ruang lingkup PKS meliputi:
Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.
- Fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan
- Fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital
- Fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, da
- Pertukaran data dan/atau informasi.