BOYOLALI, anewsidmedia.com – Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Halaman Area Parkir depan Gereja Kristen Jawa (GKJ), dukug Nyamplung Lor, Rt 06, Rw 05, Desa Urutsewu, Kecamatab Ampel, Kabupaten Boyolali yang terjadi pada 15 Oktober 2023 lalu. Pelaku berinisial IR (43) ditangkap oleh Polisi di Bawen, Kabupaten Semarang pada Jumat (1/12).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kejadian bermula pada Minggu (15/10). Saat itu Korban Margiyo hendak melaksanakan ibadah di Gereja GKJ Ampel dengan mengendarai motor Yamaha Vega Nopol AD-3153-SM. Sesampainya di Gereja korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Parkir dan ditinggal masuk untuk melaksanakan Ibadah.
“Setelah selesai melaksanakan Ibadah, korban bersama jemaat lain keluar dari gereja namun ternyata motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Ampel Polres Boyolali,” kata Petrus, Sabtu (2/12).
Dengan adanya laporan kejadian itu, Polsek Ampel bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IR (43) di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Yamaha Vega R, Nomor Polisi : AD-3153-SM warna Perak milik korban pada Jumat (1/12).
“Pelaku IR (43) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut seorang diri. Pelaku dan berang bukti sudah berhasil kita amankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.