JAKARTA, anewsidmedia.com – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan VI resmi selesai pada Rabu (29/11/2023). Para advokat sangat terbantu dengan mengikuti kegiatan Bimtek ini.
Kegiatan Bimtek ditutup oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Mahkamah Konstitusi (MK) Nanang Subekti. Terdapat pengaruh yang kuat dari Advokat selaku sahabat MK terhadap putusan MK, kata Nanang.
“Bagaimana Advokat menyajikan pendapat hukumnya yang bagus, bukti-bukti yang betul bagus, sehingga hakim konstitusi pun bisa terpengaruh dengan pendapat hukumnya advokat. Itulah yang menciptakan pengaruh advokat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Adil tidaknya putusan MK juga bagian dari sumbangsih dari para advokat,” ucap Nanang. Dikutip dari mkri.id
Berkaca dari Pemilihan Umum (Pemilu 2019), tidak banyak permohonan yang MK kabulkan, terlebih Nanang mengingatkan para advokat lebih berhati-hati dalam dalam mengajukan permohonan perkara PHPU.
Materi terkait penyelesaian perkara PHPU, mulai dari hukum acara PHPU Tahun 2024, dinamika penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, mekanisme, tahapan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Tahun 2024 serta masih banyak materi yang diberikan kepada para advokat saat Bimtek.
Salah satu peserta bimtek dari Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Dadang Herli Saputra mengatakan pemilu juga menjadi penting sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik secara damai berdasarkan hukum.
“Pemilu mempunyai arti penting bagi semua kalangan karena menjadi sarana untuk menentukan pemimpin negara serta menjadi legitimasi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.” Ujar Dadang
Menurutnya, kegiatan bimtek ini memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para advokat guna menghadapi perkara perselisihan hasil Pemilu pada 2024 mendatang secara lebih mudah.
Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan dapat membuat para advokat lebih memahami dan mengenali MK, seperti kewenangan Mahkamah. Pusdik MK juga berjanji akan terus berusaha menghadirkan narasumber, materi, dan menyediakan sarana dan prasarana yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan bimtek berikutnya.