Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Nov 2023 22:39 WIB

Satpol PP Musnahkan Botol Miras Ilegal Sebanyak 12.031


					Satpol PP Musnahkan Botol Miras Ilegal Sebanyak 12.031 Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Sebanyak 12.031 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Kamis (30/11/2023). Belasan ribu botol miras itu merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.

“Hari ini Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan setiap awal tahun. Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Kamis.

Dijelaskan Arifin, mekanisme pemusnahan miras tersebut sudah melalui penetapan dari Pengadilan di setiap wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Penetapan Pengadilan itu sesuai lokasi kejadian saat menyita bukti hasil razia. pemusnahan dilakukan di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.

Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Berita Terkait:  Pemerintah Resmikan Pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat - Indonesia

Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini, kata Arifin, berkurang 500 botol minuman beralkohol dibanding 2022. Artinya, menurut Arifin, ada pengurangan penjualan ataupun pengedaran miras ilegal di DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta terus berkomitmen melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di DKI mendekati momen Tahun Baru 2024.

“Kami terus menerus gencarkan, terusmen-erus melakukan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang tanpa izin,” kata Arifin.

Selain itu, masyarakat juga berperan penting dalam melakukan penyisiran dengan melaporkan ke kanal aduan Cepat Respon Masyarakat (CRM) untuk disampaikan ke Satpol PP terkait lokasi dan pelanggaran tersebut untuk dilakukan penjemputan dan pemantauan langsung.

Adapun dasar hukum pemusnahan miras tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi