Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Nov 2023 22:12 WIB

Putusan Tentang Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Mencuat di Mahkamah Konstitusi


					Foto : Mkri.id Perbesar

Foto : Mkri.id

JAKARTA, anewsidmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji persyaratan batas usia untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang yang terdaftar dengan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dengan Heri Purwanto dan Bambang Barata Aji selaku Pemohon, dilaksanakan pada Rabu (29/11/2023).

Pasal yang kembali di uji adalah pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan persyaratan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 

“Pendapat concurring itu apabila direlasikan dengan yang namanya amar, terjadi ketidaksinkronan. Idealnya pendapat kami di permohonan kami, sesuatu yang dikategorikan concurring oleh Profesor Enny adalah sebenarnya dapat dikategorikan dissenting,” ujar kuasa hukum Pemohon, Mursid Mudiantoro dalam persidangan. Dikutip dari mkri.id

Para pemohon adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai wiraswasta. Keduanya menyinggung alasan berbeda (concurring opinion) dua hakim pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berita Terkait:  Nana Sudjana Rangkul Cipayung Plus Jateng untuk Ciptakan Pemilu dan Pilkada Damai

“Pendapat concurring itu apabila direlasikan dengan yang namanya amar, terjadi ketidaksinkronan. Idealnya pendapat kami di permohonan kami, sesuatu yang dikategorikan concurring oleh Profesor Enny adalah sebenarnya dapat dikategorikan dissenting,” ujar kuasa hukum Pemohon, Mursid Mudiantoro dalam persidangan.

Terdapat perbedaan yang prinsip antara pertimbangan concurring dengan amar putusan. Jika pertimbangan concurring tetap menekankan syarat minimal 40 tahun atau pernah menjadi atau sedang menjadi Gubernur. Sedangkan dalam amar, pernah atau sedang menjabat jabatan yang akibat keterpilihan dalam Pemilu atau Pilkada, kata Murid.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menaggapi hal tersebut dengan menasihati para Pemohon agar memperbaiki permohonan. Salah satunya, perbaikan pada kedudukan hukum Pemohon (legal standing).

“Subjek hukum Pemohon itu apa sih, perseorangan atau badan hukum, ini kan perseorangan. Perseorangannya yang berkaitan dengan yang diujikan ini kerugiannya di mana, dan kerugian itu disebabkan oleh pasal ini. Itu yang harus disebutkan dan diperkuat,” tutur Arief.

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi