Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Nov 2023 22:49 WIB

Abaikan Putusan MA, Majelis Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu


					Abaikan Putusan MA, Majelis Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Majelis Pemeriksa Bawaslu menyatakan, tindakan KPU RI yang tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan Anggota DPR merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Adapun amar Putusan MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Melalui putusan tersebut, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Berita Terkait:  PKB Jateng Yakin, KH Munif Muhammad Zuhri Istikomah Dukung Gus Imin

Majelis Pemeriksa Bawaslu menimbang terdapat fakta KPU RI meminta fatwa ke MA yang kemudian diterbitkan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Surat itu berisi pelaksanaan putusan hak uji materi MA, dilaksanakan KPU RI sendiri dan terkait akan dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya bukan ranah MA lagi, namun wewenang KPU.

“Terhadap surat Wakil Ketua MA, terlapor (KPU) seharusnya segera menentukan sikap terkait dengan waktu pelaksanaan Putusan MA No.24P/HUM/2023 apakah dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya. Ketidakjelasan sikap terlapor (KPU) pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Anggota Majelis Herwyn JH Malonda.

Majelis Pemeriksa Bawaslu menilai KPU mengabaikan Putusan MA tersebut dengan melaksanakan tahapan berikutnya dengan tetap berpedoman pada norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum adanya putusan MA.

“Memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalongan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” ucap Puadi sembari mengetuk palu sidang.

Berita Terkait:  Nana Sudjana Dukung Upaya Penuntasan Program 1 Juta Sertifikasi Tanah di Jawa Tengah

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh empat Majelis Pemeriksa Bawaslu; Puadi, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda. Perkara ini diajukan oleh 12 pelapor diantaranya Hadar Nafis Gumay, Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, Mikewati Vera Tangkar.

Pelapor mendalilkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang dilakukan KPU RI tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan Anggota DPR. Hal ini, menurut pelapor tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 jo. Putusan MA No.24/P/HUM/2023.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi