Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Nov 2023 23:58 WIB

Pelanggaran Pidana Rawan Terjadi dalam Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu


					Pelanggaran Pidana Rawan Terjadi dalam Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Tahapan pengadaan dan distribusi logistik pada Pemilu 2024 sudah berlangsung sampai pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan pengitungan suara. Tahapan pengadaan dan distribusi logistik menggunakan anggaran negara sehingga perlu diawasi.

Pelaksanaan Pemilu tanpa adanya logistik maka tidak mungkin tercapai pemilu yang dikehendaki. Maka tahapan pengadaan dan distribusi logistik sangat menentukan sekali sukses atau tidaknya perhelatan Pemilu 2024.

Menurut Naya Amin Zaini selaku Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Semarang, mengatakan bahwa tahapan pengadaan dan distribusi logistik pengadaannya dilakukan oleh Setjend KPU RI dengan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan berlaku. Dalam proses distribusi agar terjadi pengamanan dan keamanan harus melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri secara profesional dan netral, sesuai Pasal 34 PKPU No. 14 Tahun 2023”, ujarnya

“Tahapan pengadaan dan distribusi logistik dijalankan teknis oleh penyelenggara pemilu harus secara profesional dan ketentuan berlaku, karena potensi terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang dapat terjadi. Pasal – pasal tindak pidana pemilu sebagai warning pidana dalam tahapan pengadaan dan distribusi logistik meliputi Pasal 514, Pasal 529, Pasal 530, Pasal 543 UU No. 7 Tahun 2017,” kata Naya, Jumat (24/11).

Berita Terkait:  Pj Gubernur Jateng Tekankan Kolaborasi Berbagai Elemen untuk Amankan Pemilu 2024

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU( yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana pasal 344 ayat 2, 3, 4 dipidana dengan penjara 2 tahun dan denda 240 juta rupiah, sebagaimana pasal 514 UU No. 7 Tahun 2017.

Lalu ada juga setiap Perusahaan pencetakan surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, sebagaimana pasal 529 UU No. 7 Tahun 2017.

“Setiap Perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan surat suara dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, sebagaimana pasal 530 UU No. 7 Tahun 2017”, ungkapnya.

Sebenarnya, kata dia, tidak hanya rentan tindak pidana saja, namun juga rentan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Namun sebelum terjadi sejauh itu perlu dilakukan antisipasi (pencegahan). Apabila sudah dilakukan pencegahan namun tetap terjadi pelanggaran maka penegakan harus dilakukan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi