JAKARTA, anewsidmedia.com – Sebanyak lima juta buruh dari 100 ribu pabrik di berbagai wilayah di Indonesia akan mengagendakan unjuk rasa pada rentang 30 November – 13 Desember 2023. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
unjuk rasa sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 1,2%-7,5%.
“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal, melalui keterangan yang diterima, Jumat (24/11).
Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, di mana salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemogokkan sebagai salah satu fungsinya.
Bentuk mogok yang dimaksud pada UU 21/2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9/1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi bukan mogok kerja yang diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebab kalau mogok kerja harus didahalui perundingan dengan manajemen perusahaan, maka kami tidak memilih menggunakan UU 13/2003,” kata Said Iqbal.
KSPI memilih bentuk mogok yang akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya dalah unjuk rasa sebagaimana diataur dalam UU 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Peserta unjuk rasa yang diatur pemogokkannya adalah seluruh buruh yang ada di pabrik, yang diperkirakan mencakup 100 ribu pabrik.
“Itulah yang dimaksud mogok masional dan itu sah tidak boleh menghalang-halangi buruh yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Said Iqbal.
Dia mengajak pimpinan perusahaan, walikota, upati, bgubernur untuk berunding, dan duduk bersama, dengan syarat tidak menggunakan PP 51/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Omnibuslaw.
Selama ini, lanjut Said Iqbal, Pemerintah tidak pernah ada diskusi kepada serikat pekerja. KSPI menjelaskan alasan mereka meminta kenaikan upah sebesar 15%, sebab seperti DKI Jakarta kenaikan UMPnya hanya 3,6%, lebih rendah dari kenaikkan daripada upah PNS/TNI/Polri yang 8%.
KSPI setuju upah PNS TNI Polri naik 8%, tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15%. Berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai buruh terhadap komponen hidup layak (KHL) di pasar, kenaikannya sebesar 12 – 15%, sebab harga bahan pokok, BBM, dan transportasi naik.
“Dengan melumpuhkan pabrik, melumpuhkan ekonomi, kaum buruh memaksa pemerintah untuk berunding guna merealisasikan tuntutan kaum buruh,” kata Said Iqbal.