Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 24 Nov 2023 22:43 WIB

Tak Puas dengan Penetapan UMP, Jutaan Buruh Agendakan Mogok Nasional


					Tak Puas dengan Penetapan UMP, Jutaan Buruh Agendakan Mogok Nasional Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Sebanyak lima juta buruh dari 100 ribu pabrik di berbagai wilayah di Indonesia akan mengagendakan unjuk rasa pada rentang 30 November – 13 Desember 2023. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

unjuk rasa sebagai ungkapan ketidakpuasan terhadap keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 1,2%-7,5%.

“Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal, melalui keterangan yang diterima, Jumat (24/11).

Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, di mana salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemogokkan sebagai salah satu fungsinya.

Bentuk mogok yang dimaksud pada UU 21/2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9/1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi bukan mogok kerja yang diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berita Terkait:  Nana Sudjana: Pemprov Jateng Komitmen Atasi Persoalan Buruh

“Sebab kalau mogok kerja harus didahalui perundingan dengan manajemen perusahaan, maka kami tidak memilih menggunakan UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

KSPI memilih bentuk mogok yang akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya dalah unjuk rasa sebagaimana diataur dalam UU 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Peserta unjuk rasa yang diatur pemogokkannya adalah seluruh buruh yang ada di pabrik, yang diperkirakan mencakup 100 ribu pabrik.

“Itulah yang dimaksud mogok masional dan itu sah tidak boleh menghalang-halangi buruh yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Said Iqbal.

Dia mengajak pimpinan perusahaan, walikota, upati, bgubernur untuk berunding, dan duduk bersama, dengan syarat tidak menggunakan PP 51/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Omnibuslaw.

Selama ini, lanjut Said Iqbal, Pemerintah tidak pernah ada diskusi kepada serikat pekerja. KSPI menjelaskan alasan mereka meminta kenaikan upah sebesar 15%, sebab seperti DKI Jakarta kenaikan UMPnya hanya 3,6%, lebih rendah dari kenaikkan daripada upah PNS/TNI/Polri yang 8%.

Berita Terkait:  Muhammadiyah Harus Ikut Kembangkan Olahraga Disabilitas

KSPI setuju upah PNS TNI Polri naik 8%, tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15%. Berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai buruh terhadap komponen hidup layak (KHL) di pasar, kenaikannya sebesar 12 – 15%, sebab harga bahan pokok, BBM, dan transportasi naik.

“Dengan melumpuhkan pabrik, melumpuhkan ekonomi, kaum buruh memaksa pemerintah untuk berunding guna merealisasikan tuntutan kaum buruh,” kata Said Iqbal.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan