Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Nov 2023 16:21 WIB

Warga Tidak Mampu Digugat Anggota Dewan Kota Semarang


					Warga Tidak Mampu Digugat Anggota Dewan Kota Semarang Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Pada hari ini, Kamis 23 November 2023, sidang pertama kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Rukiyanto (Anggota DPRD Kota Semarang) melalui kuasa hukumnya, yang menggugat Suharti cs, warga tidak mampu yang tinggal di Jl. Puspanjolo Tengah III di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.

Dalam surat gugatannya, M. Rukiyanto menggugat Suharti sekeluarga untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar limaratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Ibu Suharti dkk yang merupakan warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang.

Kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk Pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, apalagi berhadapan dengan oknum anggota DPRD yg mempunyai jabatan strategis di Fraksi dan DPRD Kota Semarang. Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait:  Ajarkan Pengolahan Sampah Bermanfaat, Smamga Jember Gandeng UM Jember Gelar Pelatihan Eco-Enzyme

Kami prihatin dengan kasus ini, anggota dewan yang harusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu, justru memperkarakan masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di daerah pemilihannya, dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah.

Sangat aneh, Penggugat yang kebetulan tetangga dari Tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli. Secara hukum sudah jelas, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut.

Keluarga Ibu Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar Pajak tiap tahunnya, kok ada pihak lain yang menjual rumah tersebut. Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli.

Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke POLDA Jawa Tengah.
Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan.

Berita Terkait:  Ikuti Jejak Sang Kakek Buya Hamka, Ahmad Syauqy, S.Gz., M.P.H., Ph.D. Abdikan Diri Menjadi Pendidik di UNDIP

Hormat kami,
Ketua DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah

Dr. Aris Septiono, SH, MH, LL.M

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi