SEMARANG, anewsidmedia.com – Pada hari ini, Kamis 23 November 2023, sidang pertama kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Rukiyanto (Anggota DPRD Kota Semarang) melalui kuasa hukumnya, yang menggugat Suharti cs, warga tidak mampu yang tinggal di Jl. Puspanjolo Tengah III di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.
Dalam surat gugatannya, M. Rukiyanto menggugat Suharti sekeluarga untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar limaratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Ibu Suharti dkk yang merupakan warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang.
Kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk Pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, apalagi berhadapan dengan oknum anggota DPRD yg mempunyai jabatan strategis di Fraksi dan DPRD Kota Semarang. Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Kami prihatin dengan kasus ini, anggota dewan yang harusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu, justru memperkarakan masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di daerah pemilihannya, dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah.
Sangat aneh, Penggugat yang kebetulan tetangga dari Tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli. Secara hukum sudah jelas, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut.
Keluarga Ibu Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar Pajak tiap tahunnya, kok ada pihak lain yang menjual rumah tersebut. Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli.
Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke POLDA Jawa Tengah.
Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan.
Hormat kami,
Ketua DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah
Dr. Aris Septiono, SH, MH, LL.M