Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Nov 2023 19:53 WIB

Korupsi Dana Desa Senilai Rp235 Juta, Kades Gebang Kendal Ditetapkan sebagai Tersangka


					Korupsi Dana Desa Senilai Rp235 Juta, Kades Gebang Kendal Ditetapkan sebagai Tersangka Perbesar

KENDAL, anewsidmedia.com – Kepala desa Gebang Kecamatan Gemuh, Kendal berinisial NK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021. 

NK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, NK langsung ditahan di Rutan Cabang Polres Kendal.

“Pokok perkaranya adalah penyimpangan Dana Desa berdasarkan dua alat bukti yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menjelang, pokok perkara penyimpanan yang dilakukan adalah penyalahgunaan kewenangan keuangan, yang seharusnya dipegang oleh bendahara, namun dipegang oleh NK.

Penggunaan keuangan yang dipegang NK digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara sekitar Rp235 juta,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Inspektorat Kendal. Lamanya penanganan kasus ini karena menunggu proses perhitungan kerugian negara dari Dana Desa yang disalahgunakan.

“Penyalahgunaan Dana Desa tersebut meliputi banyak kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dikatakan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka.

Sementara ini baru satu orang yakni NK yang dijadikan tersangka dan sudah ditahan.

Berita Terkait:  Hindari Penyelewengan, Pemkab Demak Beri Kades Pembekalan Penggunaan Dana Desa

“Sementara, hanya satu orang tersangka,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi