KENDAL, anewsidmedia.com – Kepala desa Gebang Kecamatan Gemuh, Kendal berinisial NK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021.
NK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, NK langsung ditahan di Rutan Cabang Polres Kendal.
“Pokok perkaranya adalah penyimpangan Dana Desa berdasarkan dua alat bukti yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menjelang, pokok perkara penyimpanan yang dilakukan adalah penyalahgunaan kewenangan keuangan, yang seharusnya dipegang oleh bendahara, namun dipegang oleh NK.
Penggunaan keuangan yang dipegang NK digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara sekitar Rp235 juta,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari laporan Inspektorat Kendal. Lamanya penanganan kasus ini karena menunggu proses perhitungan kerugian negara dari Dana Desa yang disalahgunakan.
“Penyalahgunaan Dana Desa tersebut meliputi banyak kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dikatakan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka.
Sementara ini baru satu orang yakni NK yang dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
“Sementara, hanya satu orang tersangka,” ujarnya.