SEMARANG, anewsidmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) para calon legislatif (Caleg) baik tingkat kota, provinsi maupun pusat, pada Kamis (16/11).
penertiban dilakukan di semua ruas jalan Ibukota Jateng. penertiban melibatkan petugas Gabungan dari Komisi Pemilihan Umum, Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan APS yang ditindak yakni yang ada unsur kampanye. Ia menegaskan saat ini masih masa sosialisasi. Kampanye baru Akan dimulai 28 November 2023 hingga Februari 2024.
“Kita tindak yang menyerupai kampanye. Ada foto, nama, Dapil, simbol coblos. Itu obyek yang kita tindak,” kata Arief.
Penindakan juga berdasar peraturan walikota yakni APS yang berdiri tak mandiri seperti menempel di tiang/ di pohon, di jalan protokol dan lain-lain.
“Kita juga tertibkan yang ada narasi ajakan memilih,” imbuhnya.
Sebelum penindakan, kata dia, pihaknya telah menyisir semua ruas jalan. Dia mendapati ada 1.238 APS Caleg dengan berbagai jenis seperti banner, baliho, spanduk.
“Kita sasarannya baru Caleg. Belum capres cawapres. Karena baru kemarin penetapan dan ada nomoe urut. Sementara Caleg kan belum terakumulasi, nomor urut, visi misi dan lain lain,” jelasnya.
Dia menyebut pihaknya telah menghimbau para peserta pemilu dan partai politik untuk menertibkan sendiri APSnya. Dijelaskannya, ada yang menertibkan mandiri, namun ada juga yang tak melaksanakan.
“Kalau ditertibkan mandiri kan bisa dipakai lagi saat masa yang telah ditetapkan. Ada beberapa yang menerima dan menertibkan mandiri,” terang dia.
penertiban salah satunya dilaksanakan di Ruas Jalan Dr Cipto dan Jalan Sriwijaya.