Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Nov 2023 15:07 WIB

Bawaslu Wonosobo Bersama Tim Gabungan Copot APS Caleg yang Langgar Aturan


					Bawaslu Wonosobo Bersama Tim Gabungan Copot APS Caleg yang Langgar Aturan Perbesar

WONOSOBO, anewsidmedia.com – Bawaslu Wonosobo bersama tim gabungan melakukan operasi penertiban dan mencopot alat peraga sosialisasi (APS) pemilu yang melanggar aturan di seluruh titik di daerahnya, Kamis (16/11/2023).

Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan di Wonosobo untuk menurunkan APS yang melanggar ketentuan.

“Operasi penertiban APS pemilu juga dilakukan personil Panwascam dan tim gabungan yang terdiri jajaran Polsek dan Koramil setempat. APS pemilu yang melanggar dicopot,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Bawaslu setempat telah melakukan upaya persuasif kepada pimpinan partai untuk melakukan penataan alat peraga sosialisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“APS pemilu yang dipasang melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya di jalur utama jalan, di tiang listrik ataupun di jembatan. APS yang ada ajakan memilih juga ikut ditertibkan,” jelasnya.

Selain itu, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye, maka yang boleh dipasang adalah APS bukan alat peraga kampanye (APK). Sehingga APS yang berbau kampanye akan turut ditertibkan oleh petugas gabungan.

Ni Diamankan

Berita Terkait:  Bawaslu Ingatkan Mahasiswa Agar Tidak Terpecah Belah Karena Beda Pilihan dalam Pemilu

“Kami menemukan adanya APK yang dipasang mendahului masa kampanye. Misal baliho caleg yang mengandung konten ajakan memilih itu sudah masuk APK. Kalau APS cukup nama, gambar dan dapil caleg,” jelasnya.

Sarwanto menyebut tidak ada punishment yang diberikan dari kegiatan ini bagi yang melanggar. Hanya saja APS akan diamankan petugas dan masih dapat diambil dengan ketentuan berita acara serah terima dan surat pernyataan.

“Tujuannya tidak lain supaya bisa melaksanakan pemilu dengan nyaman dan belajar mematuhi aturan sehingga muncul rasa keadilan bagi semua pihak baik bagi masyarakat maupun bagi peserta pemilih itu sendiri,” tandasnya.

Operasi penertiban APS akan berlangsung beberapa tahap ke depan mulai dari memasuki masa kampanye, saat kampanye, hingga akhir kampanye. Peserta pemilu diminta untuk tidak melanggar peraturan kampanye yang ada.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi