JAKARTA, anewsidmedia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Bahkan menurut Alex, surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ucap Alex.
Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menetapkan Eddy Hiariej namun ada empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” ujarnya.
Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Kedua orang tersebut dilaporkan Sugeng karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.