Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Nov 2023 13:35 WIB

Anak Angkat Tega Usir Nenek yang Sudah Merawatnya Sejak Usia 2 Tahun


					Anak Angkat Tega Usir Nenek yang Sudah Merawatnya Sejak Usia 2 Tahun Perbesar

BANYUASIN, anewsidmedia.com – Seorang nenek di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Siti Marbiah (73), diusir dari rumahnya sendiri oleh anak angkatnya. Padahal, anak angkat tersebut sudah dirawat oleh Siti sejak usianya masih 2 tahun hingga dibiayai sampai bangku kuliah.

Hal ini diketahui dari video viral yang diunggah akun Instagram @banyuasinterkini. Dalam video tersebut, tampak sedang berlangsung proses mediasi antara anak dan ibu angkat terkait masalah kepemilikan rumah.

Proses mediasi yang dilakukan di teras rumah tersebut tampak dihadiri oleh pejabat setempat, pihak berwajib, dan warga sekitar. Siti Marbiah yang merupakan ibu angkat dari AY tampak sangat marah dan kecewa atas kejadian tersebut.

“Kamu membela dia terus, yang salah kamu bela. Aku juga mengerti, Pak. Alangkah enaknya kalian. Aku yang punya rumah. Kamu tetap ingin menolong dia,” ujar Siti Marbiah dengan kesal, dilansir dari unggahan @banyuasinterkini, Rabu (8/11/2023).

Sementara itu, sejumlah orang tampak mencoba untuk menenangkan Siti Marbiah yang terbawa emosi. Beberapa orang dalam video tersebut turut mengungkapkan kekecewaan mereka atas sikap AY yang berusaha menguasai rumah Siti.

Berita Terkait:  Tawarkan Pinjol Bagi yang Kesulitan Bayar UKT, Anggota DPR: ITB Jerumuskan Mahasiswa ke Lingkaran Utang

Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa awalnya Siti Marbiah menghibahkan rumah tersebut kepada AY untuk dirawat. Selain itu, Siti juga meminta AY untuk merawatnya yang sudah tua dan sakit-sakitan.

Sayangnya, kebaikan Siti Marbiah tak berbalas. Bak peribahasa ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’, AY justru mengusir nenek Siti dan menggembok rumah beserta pagarnya.

Selain itu, menurut pengakuan Siti, AY enggan merawat dirinya, dan justru memperlakukan Siti layaknya pembantu.

Sejak diusir dari rumahnya sendiri, Siti Marbiah hidup menumpang di rumah kerabatnya. Dengan bantuan kuasa hukumnya, ia berencana untuk membatalkan surat hibah dan sertifikat rumah yang telah ia hibahkan kepada AY.

Menanggapi langkah yang Siti tempuh, AY menolak untuk mengembalikan sertifikat rumah tersebut karena merasa sudah menjadi hak miliknya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi