Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2023 20:51 WIB

Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Ketua Komisi 3 DPR RI Bambang Pacul


					Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Ketua Komisi 3 DPR RI Bambang Pacul Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Permasalahan yang menimbulkan kontroversi tersebut ialah terkait Putusan MK Nomor 90, yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman telah divonis melanggar kode etik oleh MKMK dalam konteks putusan yang kontroversial tersebut.
Dalam sidang terpisah, Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat diadili. Anwar Usman beroleh hukuman teguran tertulis, pencopotan dari jabatan Ketua MK, serta tidak boleh mengadili perkara Pemilu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pun angkat bicara terkait hasil sidang putusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK.

“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapa pun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya,” ujar Bambang Pacul, Selasa, 7 November 2023.
Ia menyebut persidangan putusan MKMK tersebut bisa menjadi pembelajaran terkait kinerja para hakim Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait:  Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Bakal Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilpres 2024

“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” imbuhnya.
Selain itu, Bambang Pacul juga berterima kasih serta mengapresiasi Ketua MKMK yang telah mengeluarkan putusan tersebut.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi