Menu

Mode Gelap

Politik · 3 Nov 2023 15:52 WIB

Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng, Nana Sudjana: Upaya Terus Dilakukan untuk Selesaikan Sengketa Tanah


					Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng, Nana Sudjana: Upaya Terus Dilakukan untuk Selesaikan Sengketa Tanah Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan hal itu saat menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (2/11/2023).

Salah satu persoalan pertanahan yang diselesaikan adalah tanah timbul yang sudah dihuni oleh masyarakat sejak tahun 1940 di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. Tanah timbul yang terjadi karena sedimentasi sungai itu merupakan tanah milik negara. “Rekomendasi dari Menteri ATR/ BPN untuk ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah,” kata Nana.

Di lokasi tersebut, sertifikatnya telah selesai pada Agustus 2023 lalu, dengan luas 86,2 hektar (997 bidang). Sertifikat tersebut siap diredistribusi kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, masih ada bidang tanah yang harus diselesaikan dan ditargetkan selesai pada 2024.

Selain di Cilacap, Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng juga telah menyelesaikan sengketa tanah di beberapa lokasi. Antara lain eks HGU PT Sinar Kartosuro, tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, dan eks HGU PT Kencana Sikasur. 

Berita Terkait:  Gelar Antawirya Fest 2023, UNDIP Kenalkan Kendaraan Listrik Untuk Masa Depan

“Dalam hal menangani suatu permasalahan, memang perlu adanya suatu koordinasi dan kebersamaan. Yang selama ini selalu disampaikan Pak Menteri ATR/ BPN adalah kolaborasi. Ini sangat penting,” kata Nana.

Nana berpandangan, permasalahan tidak bisa selesai tanpa adanya kolaborasi dengan instansi lain. 

Sementara itu, Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, di Jateng terdapat 15 titik di 15 kabupaten yang permasalahan tanahnya perlu diselesaikan. Ketika berhasil diselesaikan, maka tanah objek reforma agraria tersebut, bisa diterima masyarakat dan bersertifikat.

Oleh karena itu, dikatakan dia, gugus tugas reforma agraria ini tugasnya mulai menata aset pembagian tanah, memberikan, hingga menata aksesnya.

Hadi menjelaskan, akses yang dimaksud bisa beragam bentuknya. Bisa berupa kemudahan akses di perbankan, karena memiliki jaminan berupa sertifikat tanah, atau akses kepada off taker dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.

“Sehingga aset tanah yang kita berikan tidak idle, bisa menghasilkan  pertumbuhan ekonomi mereka,” kata Hadi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi