Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 31 Okt 2023 13:14 WIB

Sebanyak Kurang Lebih 743 Masyarakat di Pati Termasuk Kategori Miskin


					Sebanyak Kurang Lebih 743 Masyarakat di Pati Termasuk Kategori Miskin Perbesar

PATI, anewsidmedia.com – Sekitar 743 ribu orang warga Kabupaten Pati terdata sebagai warga kategori miskin. Mereka terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKD).

Dari tersebut, berdasarkan catatan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).

Meski angka tersebut masih perlu di-update. Sebab, masih dimungkinkan ada orang yang sudah meninggal atau pindah dari Pati.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir miskin pada Dinsos P3AKB Tri Haryumi menuturkan, dalam DTKS ini masih terbagi menjadi beberapa desil.

Yakni, desil 1 kategori penduduk dalam kelompok 10 persen terendah atau sangat miskin.

Mereka penerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH), kartu Indonesia pintar (KIP), beras miskin (raskin), dan kartu Indonesia sehat (KIS).

Sementara untuk desil 2, dikategorikan penduduk kelompok 10-20 persen miskin. Mereka penerima bantuan program KIP, raskin, dan KIS.

Kemudian desil 3 bagi penduduk kelompok 20-30 persen atau hampir miskin. Mereka penerima bantuan program raskin dan KIS.

Terakhir, desil 4 sebagai kategori penduduk yang rentan miskin dalam kelompok 30-40 persen. Mereka hanya mendapat bantuan KIS.

Berita Terkait:  Sambut Bulan Bahasa SD Muh PK Kottabarat Surakarta Semarakkan Kegiatan Literasi

Dia menjelaskan, kemiskinan esktrem masuk dalam desil 1. Di Bumi Mina Tani jumlahnya mencapai 147 ribu jiwa.

Dalam kasus ini, Pemkab Pati terus memverifikasi dan validasi (verval) data tersebut. Itu untuk bahan pengentasan kemiskinan.

”Angka DTKS ada 743.239 jiwa. Sedangkan data kemiskinan ekstrem ada 10 persen dari total tersebut. Namun, ini belum diverval lagi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, secara umum DTKS ini digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos). Selain itu, bisa menunjukkan angka kemiskinan di suatu wilayah.

Meski begitu, menurutnya, fungsi DTKS sebenarnya tak sesederhana itu. Kenaikan angka DTKS di Kabupaten Pati bukan hanya disebabkan kemiskinan. Ada juga alasan kepentingan. Orang yang berkepentingan memasukkan data DTKS itu.

”Alasannya angka DTKS banyak dan bertambah, karena yang menginput tidak hanya dinsos, tapi yang punya kepentingan juga memasukkan,” ucapnya.

Adapun angka DTKS orang miskin, paling banyak diinput masyarakat demi bisa mengakses kartu Indonesia pintar (KIP). Selain itu, bantuan tunai pendidikan untuk siswa.

”KIP kebanyakan orangnya sudah mampu, tapi pengen sekolah di tempat tertentu. Mereka rela masuk DTKS,” jelasnya.

Berita Terkait:  Semarak Musyran Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Talok, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

Ada juga golongan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berkepentingan.

Misalnya, ada kepentingan yang mensyaratkan pelaku UMKM terdaftar dalam DTKS.

Dia menuturkan, pemerintah desa (pemdes) perlu rutin memverifikasi validasi (velval) ketidaklayakan DTKS secara berkala.

Tujuannya, untuk mempermudah pemerintah melakukan tracking angka kemiskinan nasional. ”Agar penyaluran bansos tepat sasaran,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan