Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 31 Okt 2023 23:37 WIB

Polda Jateng Amankan Mantan Pegawai Bank, Terkait Penyalahgunaan Identitas Nasabah Perbankan


					Polda Jateng Amankan Mantan Pegawai Bank, Terkait Penyalahgunaan Identitas Nasabah Perbankan Perbesar

SEMARANG, anewsidmedia.com – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan mantan pegawai bank terkait kasus tindak pidana perbankan dan undang undang ITE, Senin (30/10/2023).

Tindak pidana perbankan dan undang undang ITE ini dilakukan oleh dilakukan empat tersangka di salah satu perbankan insial B modusnya menggunakan identitas korban berupa KTP, tanpa izin pemiliknya membuat dokumen palsu seolah-olah pengajuan rekening tabungan, dan memesan mesin EDC gasak tunai kemudian memberikan rekening tabungan dan mesin tersebut kepada orang lain yg tidak berhak.

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan “Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2020, dua orang tersangka merupakan mantan pegawai bank tersebut keuntungan yang didapat dari tersangka SAN dan DY mendapatkan bonus atas peruntukan mesin EDC, mendapatkan uang sebesar 250Ribu per mesin atas penerbitan menyalahgunakan mesin EDC.

Peran tersangka SL dan YS adalah menggunakan rekening dan kartu ATM dan mesin EDC keuntungannya mendapatkan bonus 0,3% sampai dengan 1% dalam tiap transaksi cash tone mesin edc tidak mendapatkan tagihan pajak, korbannya yang identitasnya telah digunakan oleh tersangka,” jelasnya.

Berita Terkait:  Para Petugas KPPS Dapat Layanan Kesehatan dari Dokkes Polda Jateng

Dirinya menambahkan tersangka menyampaikan setiap bertransaksi menggunakan identitas tersebut pajak yang tertanggung yang harus dibayar sebanyak 3 Miliar ini tidak bayar sama sekali, empat tersangka ini tiga sudah kita serahkan kepada kejaksaan dan satu ini kita akan rencana serahkan yaitu SA yang ada disini, Senin (30/10/2023).

Pasal yang dikenakan, pasal 409 ayat 1 huruf A, pasal 51 tentang undang-undang ITE ancaman hukumannya 5tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Pemberantasan Truk Odol dan Pengemudi Tidak Terdidik

28 Februari 2025 - 17:34 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan