Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Okt 2023 16:37 WIB

Bacok Guru, Siswa di Demak Dituntut Tiga Tahun Penjara Lantaran Masih di Bawah Umur


					Bacok Guru, Siswa di Demak Dituntut Tiga Tahun Penjara Lantaran Masih di Bawah Umur Perbesar

DEMAK, anewsidmedia.com – AR, siswa Madrasah Aliyah Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak pelaku pembacokan guru dituntut hukuman tiga tahun penjara. Salah satu pertimbangannya yaitu adalah karena terdakwa masih di bawah umur.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (26/10/2023).

Dalam proses persidangan terdakwa sangat kooperatif dengan petugas. AR selalu sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban, Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya RJ dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

“Menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP  pasal 355 subsider, karena pelaku masih di bawah umur tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di LPKA Kutoarjo Purworejo,” kata Adi Setiawan, JPU.

Dalam proses hukum, Jamilah bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah-ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.

Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng sekarang tidak bisa membantu keluarga.

Berita Terkait:  Revitalisasi Bahasa Daerah, BBPJT Lakukan Audiensi dengan Disdikbud Jateng

“Kami berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di LPKA Purworejo,” ujar Jamilah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Dikdasmen PWM Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah OlympicAD VIII Tahun 2026

28 Februari 2025 - 17:28 WIB

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Trending di Kesehatan