DEMAK, anewsidmedia.com – AR, siswa Madrasah Aliyah Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak pelaku pembacokan guru dituntut hukuman tiga tahun penjara. Salah satu pertimbangannya yaitu adalah karena terdakwa masih di bawah umur.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (26/10/2023).
Dalam proses persidangan terdakwa sangat kooperatif dengan petugas. AR selalu sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup.
Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban, Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya RJ dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.
“Menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP pasal 355 subsider, karena pelaku masih di bawah umur tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di LPKA Kutoarjo Purworejo,” kata Adi Setiawan, JPU.
Dalam proses hukum, Jamilah bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah-ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.
Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng sekarang tidak bisa membantu keluarga.
“Kami berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di LPKA Purworejo,” ujar Jamilah.