SEMARANG, anewsidmedia.com – Salah satu tahapan yang sangat krusial dalam pemilu adalah tahapan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini berlangsung sekitar sembilan bulan, sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Dibanding tahapan lainnya, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang paling panjang. Di Jawa Tengah, daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan sebanyak 28.289.413. Rinciannya terdiri dari perempuan 14.113.893 dan laki-laki 14.175.520.
Meski DPT sudah ditetapkan, tapi pergeseran daftar pemilih tetap di TPS masih dapat terjadi. Sebab, ada ketentuan tentang daftar pemilih tambahan (DBTb) yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Ada juga, Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Pebruari 2024 nanti, para pengawas pemilu di Jawa Tengah melakukan berbagai upaya dan kinerja. Dari pencegahan, pengawasan hingga penanganan pelanggaran.
Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan identifikasi kerawanan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan pemilih di antaranya: pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit); pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga.
Setelah melakukan coklit; pemilih rawan tidak tercoklit seperti perantau; pemilih memenuhi syarat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih; dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terdiri dari pencegahan dan pengawasan melekat di setiap sub tahapan pemutakhiran data pemilih. Pencegahan yang dilakukan meliputi himbauan, saran perbaikan, sosialisasi, rapat dengan stakeholder terkait data pemilih, dan patroli kawal hak pilih.
Selain pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pengawasan melekat, pencermatan data, dan analisa data. Pengawasan melekat dilakukan saat pengawasan coklit hingga penyusunan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Sedangkan pencermatan data dilakukan setelah disusun DPS untuk menyisir temuan potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS maupun pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar. Analisis data dilakukan dengan mengolah dan memastikan validitas elemen data pemilih hasil temuan jajaran Bawaslu dan analisa peristiwa khusus yang terjadi selama pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan berbagai langkah untuk mencegah agar tak terjadi pelanggaran. Kerja-kerja pencegahan itu antara lain: berkali-kali menerbitkan surat himbauan baik ke peserta pemilu maupun KPU, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih hingga menggelar rapat koordinasi.
Bawaslu di Jawa Tengah juga melakukan proses penindakan pelanggaran di tahapan penyusunan daftar pemilih. Misalnya, di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar. Pengawas pemilu di sana menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Temuannya berupa petugas teknis pemilu tak teliti dalam proses penelitian administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Ada Pantarlih yang tak menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit). Ada juga Pantarlih yang hanya memberikan stiker coklit namun tak memberikan tanda terima ke pemilih.
Atas adanya pelanggaran tata cara dan prosedur (pelanggaran administrasi) ini, pengawas pemilu memberikan rekomendasi perbaikan.Dalam proses penyusunan daftar pemilih, pengawas di Jawa Tengah juga mencatat adanya pembentukan Pantarlih yang harus dipangkas karena adanya restrukturisasi TPS di tengah proses coklit.
Meski pengawas pemilu ada kesulitan mengakses data pemilih by name by adrees, tapi itu tak menyurutkan semangat pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dengan berbagai cara: uji petik coklit, audit hasil coklit, pencermatan DPS, DPSHP, patroli kawal hak pilih, hingga DPT.
Di Kabupaten Magelang, pada saat pengawas pemilu melakukan patroli hak pilih, menemukan adanya puluhan warga yang sudah dicoklit tapi belum masuk DPT. Atas persoalan ini, pengawas pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan.
Meski penyusunan daftar pemilih cukup panjang dan berliku, Bawaslu di Jawa Tengah akan terus mengawal agar daftar pemilih benar-benar valid. Selama ini, persoalan daftar pemilih selalu menjadi dalil permohonan para peserta pemilu pada saat mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, daftar pemilih harus benar-benar valid.
Untuk mencapai validitas itu, butuh partisipasi publik. Mari kita sama-sama mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih. Mari kita ingatkan sanak saudara kita masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan benar. Jika belum maka silahkan lapor ke pengawas pemilu terdekat.
Harus diakui, pengelola daftar pemilih yang jumlahnya ratusan juta, tidaklah mudah. Namun, jika semua orang peduli terkait hak pilih maka kita pasti bisa mewujudkan daftar pemilih yang valid dan obyektif.