Menu

Mode Gelap

Politik · 27 Okt 2023 13:56 WIB

Bawaslu Jawa Tengah Mengawasi Hak Pilih Warga, Agar Partisipasi Pemilu Maksimal


					Foto doc/Bawaslu Jateng
TURUN LAPANGAN : Proses penyusunan daftar pemilih mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah. Perbesar

Foto doc/Bawaslu Jateng TURUN LAPANGAN : Proses penyusunan daftar pemilih mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

SEMARANG, anewsidmedia.com – Salah satu tahapan yang sangat krusial dalam pemilu adalah tahapan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini berlangsung sekitar sembilan bulan, sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Dibanding tahapan lainnya, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang paling panjang. Di Jawa Tengah, daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan sebanyak 28.289.413. Rinciannya terdiri dari perempuan 14.113.893 dan laki-laki 14.175.520.

Meski DPT sudah ditetapkan, tapi pergeseran daftar pemilih tetap di TPS masih dapat terjadi. Sebab, ada ketentuan tentang daftar pemilih tambahan (DBTb) yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Ada juga, Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Pebruari 2024 nanti, para pengawas pemilu di Jawa Tengah melakukan berbagai upaya dan kinerja. Dari pencegahan, pengawasan hingga penanganan pelanggaran.

Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan identifikasi kerawanan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan pemilih di antaranya: pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit); pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga.

Berita Terkait:  Mahasiswa KKN UNDIP melakukan Gerakan Minat Menabung kepada Masyarakat Desa Kebanggan dengan usia <15 tahun

Setelah melakukan coklit; pemilih rawan tidak tercoklit seperti perantau; pemilih memenuhi syarat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih; dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terdiri dari pencegahan dan pengawasan melekat di setiap sub tahapan pemutakhiran data pemilih. Pencegahan yang dilakukan meliputi himbauan, saran perbaikan, sosialisasi, rapat dengan stakeholder terkait data pemilih, dan patroli kawal hak pilih.

Selain pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pengawasan melekat, pencermatan data, dan analisa data. Pengawasan melekat dilakukan saat pengawasan coklit hingga penyusunan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Sedangkan pencermatan data dilakukan setelah disusun DPS untuk menyisir temuan potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS maupun pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar. Analisis data dilakukan dengan mengolah dan memastikan validitas elemen data pemilih hasil temuan jajaran Bawaslu dan analisa peristiwa khusus yang terjadi selama pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Berita Terkait:  Polda Jateng Periksa 13 Pihak Atas Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi Desa

Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan berbagai langkah untuk mencegah agar tak terjadi pelanggaran. Kerja-kerja pencegahan itu antara lain: berkali-kali menerbitkan surat himbauan baik ke peserta pemilu maupun KPU, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih hingga menggelar rapat koordinasi.

Bawaslu di Jawa Tengah juga melakukan proses penindakan pelanggaran di tahapan penyusunan daftar pemilih. Misalnya, di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar. Pengawas pemilu di sana menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Temuannya berupa petugas teknis pemilu tak teliti dalam proses penelitian administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Ada Pantarlih yang tak menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit). Ada juga Pantarlih yang hanya memberikan stiker coklit namun tak memberikan tanda terima ke pemilih.

Atas adanya pelanggaran tata cara dan prosedur (pelanggaran administrasi) ini, pengawas pemilu memberikan rekomendasi perbaikan.Dalam proses penyusunan daftar pemilih, pengawas di Jawa Tengah juga mencatat adanya pembentukan Pantarlih yang harus dipangkas karena adanya restrukturisasi TPS di tengah proses coklit.

Meski pengawas pemilu ada kesulitan mengakses data pemilih by name by adrees, tapi itu tak menyurutkan semangat pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dengan berbagai cara: uji petik coklit, audit hasil coklit, pencermatan DPS, DPSHP, patroli kawal hak pilih, hingga DPT.

Berita Terkait:  Pegiat Bahasa dan Sastra di Indonesia Mendapat Anugerah Hoesein Djajadiningrat

Di Kabupaten Magelang, pada saat pengawas pemilu melakukan patroli hak pilih, menemukan adanya puluhan warga yang sudah dicoklit tapi belum masuk DPT. Atas persoalan ini, pengawas pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan.

Meski penyusunan daftar pemilih cukup panjang dan berliku, Bawaslu di Jawa Tengah akan terus mengawal agar daftar pemilih benar-benar valid. Selama ini, persoalan daftar pemilih selalu menjadi dalil permohonan para peserta pemilu pada saat mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, daftar pemilih harus benar-benar valid.

Untuk mencapai validitas itu, butuh partisipasi publik. Mari kita sama-sama mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih. Mari kita ingatkan sanak saudara kita masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan benar. Jika belum maka silahkan lapor ke pengawas pemilu terdekat.

Harus diakui, pengelola daftar pemilih yang jumlahnya ratusan juta, tidaklah mudah. Namun, jika semua orang peduli terkait hak pilih maka kita pasti bisa mewujudkan daftar pemilih yang valid dan obyektif.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi