Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Okt 2023 15:14 WIB

16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK Usai Loloskan Gibran Jadi Cawapres


					16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK Usai Loloskan Gibran Jadi Cawapres Perbesar

JAKARTA, anewsidmedia.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh 16 guru besar dari sejumlah universitas ke Majelis Kehormatan MK pada Kamis (26/10/2023). Hal ini merupakan buntut putusannya soal syarat mendaftar capres cawapres sehingga memberikan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. 

Laporan 16 guru besar yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) itu diserahkan oleh sejumlah perwakilan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57.

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Viola Reininda, memberi penjelasan ke 16 guru besar yang melaporkan Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang merupakan perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama di bidang HTN/HAN.

“Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman,” ungkap Viola.

Menurutnya, poin pertama yang dilaporkan belasan guru besar itu merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan bunyi frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Berita Terkait:  Prabowo Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-cawapres

“(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya. Karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023),” ungkapnya. 

“Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. 

Selanjutnya poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden. 

Berita Terkait:  Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Berikut Alasannya

“Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu,” harapnya. 

Dikatakan Viola, ketika memang ditemukan adanya pelanggaran berat, Anwar Usman harus diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat,” tutup Viola.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unity Sports Center Resmi Dibuka di Semarang, Hadirkan Akademi Tenis Bertaraf Nasional

23 April 2025 - 16:21 WIB

Sido Muncul Berbagi Santunan untuk 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

23 Maret 2025 - 08:20 WIB

Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

11 Maret 2025 - 00:25 WIB

Mengubah Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

8 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pertanyaan ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak – Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya menghadapi kondisi kemacetan yang selalu terjadi pada saat-saat arus mudik Lebaran. Diharapkan pada Lebaran 2025 ini kemacetan Panjang menuju ke Pelabuhan Merak tersebut dapat terurai, bila semua perencanaan yang ada saat ini dilaksanakan secara konsisten. Menurut Ketua DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Khoiri Soetomo (19 Februari 2025), pada saat penyelenggaraan angkutan lebaran 2024 di lintas Merak – Bakauheni kendali tertinggi operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan, melainkan dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian.

Beri Bantuan Rp 260 Juta, Sido Muncul Adakan Operasi Bibir Sumbing dan Langit-Langit Gratis

25 Februari 2025 - 21:16 WIB

Meniadakan Mudik Gratis Sepeda Motor

23 Februari 2025 - 11:19 WIB

Trending di Ekonomi