BLORA, anewsidmedia.com – Kabupaten Blora menjadi daerah dengan tingkat kepatuhan terendah untuk membayar pajak kendaraan bermotor se-Jawa Tengah. Saat ini angka tunggakan pajak bahkan mencapai Rp29 miliar.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jateng Padmasari Mestikajati. “Blora menempat ranking ke-35 daerah yang tingkat kepatuhannya paling rendah untuk membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Padma juga memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa, pajak kendaraan bermotor memiliki persentase cukup besar dalam mendukung pembangunan suatu daerah. Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih taat lagi dalam membayar pajak.
“Sesuai dengan tugas saya di Komisi C yakni mengawasi dan mengawal pengelolaan pendapatan daerah, saya harus bisa membantu UPPD Samsat Blora untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Terpisah, Kepala UPPD Samsat Blora Aris Wibowo mengatakan, perlunya dilakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan untuk masyarakat Kabupaten Blora.
“Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan dikembalikan juga ke daerah untuk membiayai pembangunan di seluruh kabupaten, termasuk Kabupaten Blora ini,” ucapnya.